Jumat, 3 Mei 2024

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Nilainya Mencapai Rp 905 Miliar

Jumat, 6 Januari 2023 9:17

PENIPUAN - Pasangan suami-istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, merupakan pimpinan agen perjalanan First Travel. Foto: IST

VONIS.ID - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara, terkait dengan perkara First Travel.

"Kabul," demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara.

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal