MAKI Soroti Perjalanan Nusron Wahid ke Nusron Wahid Saat Dipanggil KPK.

V
Tim Redaksi • 2 menit baca • 1,131 dibaca
Bagikan:

INTI BERITA

  • VONIS.ID - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid diduga melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Batam dan…
  • Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan Nusron kemudian menuju Johor Bahru sebelum kembali ke Singapura pada Jumat (16/18/2026).
  • “Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia.

VONIS.ID – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid diduga melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Batam dan Singapura pada Rabu (14 /10/2026).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan Nusron kemudian menuju Johor Bahru sebelum kembali ke Singapura pada Jumat (16/18/2026).

“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura,” kata Boyamin, Minggu (18/10/2026).

Boyamin Ungkap Rute Perjalanan Nusron

Menurut Boyamin, Nusron menghabiskan satu hari penuh di Johor Bahru sebelum kembali ke Singapura pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Boyamin memperkirakan Nusron masih berada di Singapura pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Ia juga menduga Nusron akan kembali ke Johor Bahru pada Senin dan pulang ke Indonesia pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Boyamin turut mempertanyakan izin perjalanan tersebut.

Ia menilai seorang menteri yang bepergian ke luar negeri, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, harus mendapatkan izin Presiden.

Ia menduga Nusron belum mengantongi izin Presiden untuk melakukan perjalanan tersebut.

Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait.

“Kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” ujar Boyamin.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Boyamin menilai KPK dapat mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Nusron karena ia disebut telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Menurut Boyamin, penyidik dapat menjemput saksi yang tidak memenuhi panggilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bergantung pada alasan ketidakhadirannya.

Sementara itu, KPK mengaku telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia.

Lembaga antirasuah tersebut sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan menilai langkah yang tepat, termasuk kemungkinan melakukan jemput paksa.

Delapan Orang Tersangka Kasus Suap

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik telah menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, KPK menangkap 19 orang dan menyita barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar. (*)

Penulis: Tim Redaksi • Editor: Tim Redaksi