Kamis, 30 Januari 2025

Nasional

Mantan Penyidik Minta KPK Tidak Salah Langkah Tangani Kasus Paulus Tannos

Selasa, 28 Januari 2025 10:10

KPK - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ada tiga hal yang mesti dicermati penegak hukum Indonesia, khususnya KPK, dalam pemenuhan dokumen ekstradisi untuk Paulus Tannos. (ist)

VONIS.ID - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ada tiga hal yang mesti dicermati penegak hukum Indonesia, khususnya KPK, dalam pemenuhan dokumen ekstradisi untuk Paulus Tannos.

Diketahui, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saat ini masih ditahan di Singapura usai ditangkap atas permintaan otoritas Indonesia.

"Ada tiga hal yang akan dilakukan oleh Paulus Tannos terkait dengan upaya untuk menolak diekstradisi ke Indonesia. Pertama, terkait dengan kasus korupsinya, yaitu perkara e-KtP. Tentu dia akan membantah keterlibatannya menerima aliran uang di kasus e-KTP," kata Yudi saat dihubungi, Senin (27/1/2025).

Menurut Yudi, di persoalan ini KPK harus mampu menghadirkan bukti yang kuat kepada pengadilan Singapura terkait peran Paulus Tannos di kasus korupsi e-KTP.

Sejumlah tersangka yang telah menerima putusan pengadilan juga bisa dijadikan rujukan untuk menjelaskan keterlibatan Paulus Tannos dalam kasus tersebut.

"Tentu pihak Indonesia, dalam hal ini KPK, harus menyiapkan bukti-bukti lain misalnya saat ini banyak tersangka yang sudah menerima keputusan inkrah, itu juga bisa dijadikan argumentasi," katanya.

Persoalan kedua berkaitan dengan masalah kewarganegaraan dari Paulus Tannos.

Usai ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari silam, Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik negara Guinea Bissau.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal