VONIS.ID - Hasil ungkapan belasan kilo sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan Satreskoba Polresta Samarinda pada Kamis (24/3/2022) tadi.
Pemusnahan barang bukti oleh Korps Bhayangkara itu turut disaksikan sejumlah pihak terkait seperti BNNK Samarinda, Kejari Samarinda, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan 6 tersangka kasus tersebut.
Dirincikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Rido Dolly Kristian bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30 poket sabu-sabu seberat 16.900,79 Gram Brutto dan 1 bungkus pil ekstasi seberat 5,78 Gram Brutto.
"Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari tersangka 6 dengan cara diblender," ucap Rido Dolly saat menggelar pers rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (24/3/2022).
Lanjut Rido Dolly, 6 tersangka kasus narkoba itu berasal dari 4 berkas perkara berbeda yang ditindak petugas mulai dari Februari hingga Maret saat ini.