Desakan agar mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dihadirkan di persidangan kasus Hasto Kristiyanto kembali digaungkan, kali ini oleh Masyarakat Anti-Korup...
VONIS.ID - Desakan agar mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dihadirkan di persidangan kasus Hasto Kristiyanto kembali digaungkan, kali ini oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Firli harus menjelaskan langsung di hadapan majelis hakim terkait dugaan bahwa ia membocorkan informasi OTT yang membuat Harun Masiku lolos dari jeratan hukum.
“Kalau mendalami perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli oleh hakim, oleh jaksa, atau bahkan oleh Pak Hasto sendiri melalui pengacaranya. Bisa diminta dihadirkan untuk mengklarifikasi keterangan saksi sebelumnya,” tegas Boyamin dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Sebelumnya, nama Firli disebut dalam persidangan oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, yang bersaksi pada sidang kasus perintangan penyidikan Harun Masiku, Jumat (9/5). Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut bahwa Firli mengumumkan secara sepihak kegiatan OTT, padahal saat itu Harun dan Hasto belum berhasil diamankan.
“Kami dapat kabar dari posko bahwa pimpinan KPK, Pak Firli mengumumkan adanya OTT. Padahal pihak-pihak yang diduga terlibat belum ditangkap,” ungkap Rossa saat menjawab pertanyaan jaksa.
Rossa juga menyatakan, pasca pengumuman OTT itu, tim satgas penyidikannya langsung diganti.
Menurutnya, informasi yang dibuka ke publik terlalu dini itu menjadi salah satu penyebab lolosnya Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Menanggapi kesaksian tersebut, Boyamin Saiman menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh membiarkan pernyataan yang serius seperti itu menggantung tanpa klarifikasi langsung. Apalagi, ini menyangkut salah satu kasus besar yang penuh perhatian publik.
“Hakim perlu mengonfirmasi keterangan saksi tersebut kepada Firli agar perkara ini terang benderang. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap proses hukum,” ujarnya.
MAKI menilai, menghadirkan Firli dalam sidang juga bisa membuka ruang bagi pengembangan perkara, termasuk dugaan obstruction of justice dan skema dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai calon anggota DPR.
Firli sendiri hingga kini belum dimintai keterangan secara langsung dalam sidang terkait perkara ini, meski namanya beberapa kali muncul dalam proses penyidikan maupun kesaksian di persidangan.
(Redaksi)