Sabtu, 27 April 2024

Update Terkini

Dosen Hukum dan LBH Samarinda Kecam Keras Upaya Kriminalisasi Postingan Wapres Patung Istana

Kamis, 11 November 2021 18:57

Siaran daring Koalisi Kebebasan Berekspresi yang menentang keras langkah kepolisian yang menyoal postingan wapres patung istana/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Setelah beredarnya surat pemanggilan polisi kepada Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa - Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Mulawarman (Unmul), Abdul Muhammad Rachim terkait postingan "Kaltim Berduka - Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda" langsung menuai beragam respon.

Salah satu respon datang dari Koalisi Kebebasan Berekspresi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, para dosen fakultas hukum, Universitas Mulawarman dan para aktivis.

Melalui siaran daring, pada Rabu (10/11/2021) siang tadi, Fathul Huda dari LBH Samarinda menyayangkan langkah Korps Bhayangkara tersebut. Sebab menurut Fathul, kebebasan atau postingan yang dilakukan teman-teman BEM-KM Unmul merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Sebab, banyak implementasi dari kata patung tersebut. Dan harus dimaknai sebagai kebebasan berpendapat karena merupakan bentuk sebuah kritik.

"Pihak kepolisian segera menghentikan proses penyelidikan, atau menerbitkan surat perintah pemberhentian penyelidikan. Karena apa? Karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan basis-basis teorinya secara bahasa mereka juga saya yakin tidak memiliki. Mereka Hanya bermodalkan nekat dan mungkin ada sedikit unsur tekanan dari kekuasaan. Bisa saja begitu," beber Fathul.

Meski pihak kepolisian, yakni Satreskrim Polresta Samarinda akan terus melanjutkan penyelidikannya, dengan menjadwal ulang upaya pemanggilan kedua, Fathul pun dengan tegas mengatakan jika koalisi masyarakat sipil pro demokrasi akan terus memberikan dukungannya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal