Kriminal

Oknum Dosen UIN Mataram Terjerat Kasus Tak Senonoh, 7 Mahasiswi Bidikmisi Jadi Korban

VONIS.ID – Dunia pendidikan kini sedang tidak baik-baik saja.

Dosen yang seharusnya mengajarkan sesuatu yang baik kepada mahasiswanya, justru melakukan tindakan tak senonoh.

Seperti yang dilakukan Wirawan Jamhuri (35), Dosen Bahasa Arab sekaligus Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Jumat (23/5/2025) karena mencabuli tujuh mahasiswi penerima beasiswa Bidikmisi di kampusnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkap, Wirawan Jamhuri melakukan aksi pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi yang tinggal di asrama kampus.

“Korban yang sudah kami diambil keterangannya sebanyak lima orang dan dua saksi,” ujar Pujawati, Jumat (23/5/2025).

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk percakapan digital antara Wirawan Jamhuri dan para korban yang ditemukan di ponsel korban.

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal  12 tahun penjara. (*)

Show More
Back to top button