Senin, 6 Mei 2024

Nasional

Paman Gibran Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK

Rabu, 8 November 2023 8:42

POTRET - Ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman. / Foto: IST

VONIS.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dikutip dari detik.com.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal