IMG-LOGO
Home Hukum Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO
hukum | Umum

Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

oleh Mikhail - 16 April 2025 01:40 WITA

Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Syafei, pegawai PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas perkara...

IMG
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah). (Antara)

VONIS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Syafei, pegawai PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) pada periode 2021–2022.

"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY, yang merupakan Social Security PT Wilmar Group, dalam perkara ini," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (15/4).

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang mencuat akibat vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Selain itu, tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas juga ikut terseret, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Qohar mengungkapkan adanya dugaan aliran dana suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan oleh Marcella dan Ariyanto, mewakili tiga perusahaan besar: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Dana tersebut, menurut penyidik, diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui Wahyu Gunawan.

Arif diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur agar tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng divonis lepas. (*/cnn)