Pegiat antikorupsi mengecam perbuatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebarkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) kepada Harun Masiku dan Se...
VONIS.ID - Pegiat antikorupsi mengecam perbuatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebarkan informasi Operasi tangkap tangan (OTT) kepada Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara sepihak.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK harus berani memanggil Firli sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Desakan itu muncul usai mendengar kesaksian penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto, pada Jumat (9/5).
Menurut Yudi, pemanggilan Firli bisa membuat kasus Harun Masiku semakin terang.
"KPK harus berani karena ini untuk bersih-bersih dan efek jera untuk ke depannya," ujar Yudi, Sabtu (9/5/2025) dikutip dari detikcom.
Yudi mengatakan KPK harus mendalami kesaksian yang telah dipaparkan Rossa dalam sidang Hasto.
Keterlibatan Firli dalam sengkarut OTT Harun Masiku dan Hasto harus diusut sampai tuntas.
"Dengan kesaksian dari AKBP Rossa semakin membuat mata kita terbuka melihat fakta persidangan pada saat detik-detik sebelum, saat dan setelah terjadinya Operasi tangkap tangan sehingga kejanggalan-kejanggalan bisa untuk kemudian kita ketahui," tuturnya.
Sebelumnya, nama Firli mencuat saat penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto pada Jumat (9/5).
Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut Firli secara sepihak menyebarkan informasi OTT, padahal Harun dan Hasto belum ditangkap.
Mulanya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.
"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.
Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli.
Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.
Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.
Harun Masiku kemudian masih buron sampai saat ini dan Hasto baru ditetapkan tersangka pada akhir 2024 di saat Rossa kembali menjadi Kasatgas dalam perkara tersebut. (*)