VONIS.ID, SAMARINDA - Hingga saat ini polisi masih terus berupaya mengungkap dalang di balik kematian Rabiatul Adawiyah di kamar Hotel MJ bernomor 508.
Meski demikian, pasalnya dalam penyelidikan Korps Bhayangkara justru mengungkapkan tindak pidana lainnya.
Yakni dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah menetapkan satu tersangka berinisial EW.
Hal tersebut pula telah dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
"Iya, ada yang ditetapkan tersangka. Hanya saja ini beda dari kasus pembunuhan," ucap Andika, Rabu (27/10/2021) siang tadi.
Saat disinggung lebih jauh, mengenai keterlibatan EW dalam kasus TPPO dan hubungannya dengan korban pembunuhan, Andika pun memilih irit bicara.