Pemulihan Kerugian BKS Kaltim Berlanjut, Rp4,2 Miliar Telah Dikembalikan.

V
Tim Redaksi • 2 menit baca • 1,237 dibaca
Bagikan:

INTI BERITA

  • VONIS.ID - Upaya pemulihan kerugian keuangan daerah dari perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terus bergulir.
  • Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyerahkan kembali dana sebesar Rp1,7 miliar kepada BKS, sehingga total kerugian daerah yang telah dipulihkan mencapai Rp4,2…
  • Pengembalian kerugian kas daerah tersebut dari perkara korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.

VONIS.ID – Upaya pemulihan kerugian keuangan daerah dari perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyerahkan kembali dana sebesar Rp1,7 miliar kepada BKS, sehingga total kerugian daerah yang telah dipulihkan mencapai Rp4,2 miliar.

Pengembalian kerugian kas daerah tersebut dari perkara korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.

Pengembalian tahap kedua tersebut diserahkan secara simbolis di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kamis (8/10) pagi.

Penyerahan dilakukan Kajari Samarinda Haedar dan diterima langsung Direktur Utama BKS, Nidya Listiyono.

Nidya mengatakan, pengembalian tersebut menjadi langkah positif dalam upaya memulihkan kerugian keuangan daerah.

Dengan pengembalian tahap kedua ini, BKS telah menerima total Rp4,2 miliar.

“Ini langkah positif dari upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. Dari dua tahap kami sudah menerima total Rp4,2 miliar. Terima kasih Kejari Samarinda,” ujar Nidya usai pertemuan.

Masih Ada Aset Senilai Rp21,2 Miliar

Nidya menjelaskan, proses pemulihan kerugian daerah belum selesai.

Masih terdapat sejumlah aset yang akan dikembalikan dalam beberapa tahap berikutnya.

Aset tersebut di antaranya berupa tanah, kendaraan berat, dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.

“Masih ada beberapa tahap lagi dalam bentuk aset, tanah, kendaraan berat, bangunan, totalnya mencapai Rp21,2 miliar,” kata Nidya yang akrab disapa Tyo.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan jual beli batu bara.

Dalam penanganannya, Kejati Kaltim telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti.

Nidya berharap sinergi antara BKS dan aparat penegak hukum dapat terus berjalan.

Ia juga menyebut Forum BUMD Kaltim telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Kaltim untuk memperkuat kerja sama dalam pembangunan daerah.

Kejari Pastikan Pemulihan Aset

Sementara itu, Kajari Samarinda Haedar mengatakan pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum di Samarinda terus dilakukan sesuai ketentuan. Kejari Samarinda juga akan melanjutkan sinergi dengan BKS untuk menyelesaikan persoalan hukum sekaligus memastikan aset daerah dapat kembali.

“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi serta menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memastikan aset negara kembali,” pungkasnya. (*)

Penulis: Tim Redaksi • Editor: Tim Redaksi