IMG-LOGO
Home Hukum Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, Amnesty International Sebut Kritik Lewat Meme Dibuat AI Bukan Tindak Pidana
hukum | Umum

Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, Amnesty International Sebut Kritik Lewat Meme Dibuat AI Bukan Tindak Pidana

oleh Alamin - 12 Mei 2025 04:34 WITA

Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, Amnesty International Sebut Kritik Lewat Meme Dibuat AI Bukan Tindak Pidana

Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswa berinisial SSS yang dijadikan tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman de...

IMG
Ketua Amnesty International Indonesia Usman Hamid/Foto: IG Usman Hamid

VONIS.ID - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswa berinisial SSS yang dijadikan tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan presiden Joko Widodo. 


Penangguhan penahanan tersebut direspon Ketua Amnesty International Indonesia Usman Hamid.


Menurutnya, penangguhan mahasiswa itu tetaplah keliru.


Usman meyakini kritik lewat meme yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) itu bukan merupakan tindak pidana.  


Sehingga penangkapan terhadap mahasiswa perempuan dari Fakultas Seni Rupa dan Desain juga tak berlandaskan hukum.


"Penangguhan itu jelas masih mengandung pesan dan kesan bahwa perbuatan mahasiswi ITB tersebut salah secara hukum namun karena memicu kontroversi maka proses hukumnya ditangguhkan," ujar Usman, dikutip dari tempo, Senin (12/5/2025).


Menurut Usman, tindakan yang harus dilakukan oleh polisi ialah membebaskan mahasiswa SSS tanpa syarat apapun.


Ia menyebut pembebasan itu pun harus dilakukan atas dasar tidak ada tindakan kriminal yang ditemukan dalam aktivitas digital SSS yang dijadikan bukti penahanan. 


"Di mana logika hukum dan keadilannya membuat meme politik seperti itu lalu dikenakan pada yang mengandung ancaman 12 tahun penjara dan Rp 12 miliar?," pungkasnya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Alasannya, SSS diberi kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.


"Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan kuliahnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).


Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.


"Juga berdasarkan iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (*)

Berita terkait