Jumat, 19 April 2024

Penjelasan PPATK, Dana Dikumpulkan ACT Lebih Dahulu Masuk ke Entitas Bisnis

Rabu, 6 Juli 2022 16:35

KONFERENSI PERS - Konferensi pers yang dilakukan pihak ACT beberapa hari lalu/ Foto: IST

VONIS.ID - Update kasus dugaan penyimpangan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beri penjelasan bahwa dana yang dihimpun oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak langsung disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan. 

Lalu, ke mana dana dihimpun lebih dahulu sebelum disalurkan?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bila di atas Yayasan ACT terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha.

Dana yang dihimpun ACT itu disebut Ivan dikelola secara bisnis lebih dulu sebelum disalurkan ke penerima donasi.

"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Ivan mengungkapkan, PPATK juga menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut. Perusahaan dalam bentuk perusahaan terbuka (PT) itu disebutnya dimiliki oleh pendiri ACT.

"PPATK juga mendalami terkait dengan bagaimana struktur entitas tadi atau kepemilikan yayasan dan bagaimana mengelola pendanaan dan segala macam, memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ, itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," tuturnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal