Penyelundupan 1 Ton Ketamin, Polri Telusuri Perusahaan Malaysia.

V
SAA • 3 menit baca • 1,228 dibaca
Bagikan:

INTI BERITA

  • VONIS.ID - Polri menelusuri keterlibatan perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum, setelah mengungkap penyelundupan 1 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168…
  • Perusahaan tersebut tercatat sebagai pemilik kapal berbendera Mongolia yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan jaringan narkotika lintas negara.
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap identitas perusahaan itu dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10).

VONIS.ID – Polri menelusuri keterlibatan perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum, setelah mengungkap penyelundupan 1 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara. Perusahaan tersebut tercatat sebagai pemilik kapal berbendera Mongolia yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan jaringan narkotika lintas negara.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap identitas perusahaan itu dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10).

Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih mendalami pihak-pihak yang mengendalikan kepemilikan serta pengoperasian kapal.

Polisi Identifikasi Perusahaan Pemilik Kapal

Suyudi menjelaskan, tim gabungan menelusuri data manajemen kapal untuk mengetahui perusahaan yang tercatat sebagai pemilik atau register owner. Hasil penelusuran mengarah pada Makmur Marine Petroleum yang beralamat di Switch 11 dan S12 Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru 8000, Johor, Malaysia.

“Dari spesifikasi fisik, kapal ini memiliki panjang 56,99 hingga 57 meter. Dengan lebar 9,02 meter,” kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10).

“Terkait dengan manajemen kapal tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau register owner yaitu Makmur Marine Petroleum,” tambahnya.

MT Global 168 memiliki ukuran gross tonnage (GT) sekitar 370, dengan kapasitas deadweight tonnage (DWT) berkisar 726 hingga 776 ton.

Polisi kini menggunakan informasi kepemilikan tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi maupun individu yang mengendalikan kapal. Namun, pencatatan perusahaan sebagai pemilik kapal belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.

“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini,” ujarnya.

Anomali Pergerakan Kapal di Selat Malaka

Aparat mengungkap kasus ini setelah memantau pergerakan MT Global 168 yang tidak wajar di jalur pelayaran internasional. Tim gabungan kemudian mengamankan kapal tersebut di perairan Sumatera Utara.

“Berhasil mengamankan sebuah kapal yang terpantau melakukan anomali pergerakan di selat Malaka melalui laut Andaman dan berhasil diamankan tepatnya di Perairan Tanjung Balaiasahan Sumatera Utara,” kata Suyudi.

Kapal tanker tersebut menggunakan bendera Mongolia. Suyudi turut menyinggung informasi mengenai bendera kapal dalam konferensi pers tersebut.

“Jadi benderanya Mongolia tapi benderanya dari Malaysia,” katanya.

Dalam pengungkapan penyelundupan ketamin ini, aparat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman narkotika tersebut.

Kerja sama Polri, BNN, dan Bea Cukai menjadi bagian dari upaya aparat membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang menggunakan jalur laut.

Polri Klaim Penyitaan Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Suyudi menyatakan penyitaan ketamin dalam kasus ini berpotensi mencegah jutaan orang terpapar penyalahgunaan narkotika. Polri menggunakan asumsi bahwa 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang untuk menghitung potensi jumlah orang yang terlindungi.

“Terkait potensi penyelamatan jiwa dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” kata dia.

Selain memperkirakan dampak terhadap masyarakat, aparat juga menghitung nilai barang bukti dan potensi biaya rehabilitasi yang dapat di hindari. Suyudi menyebut nilai barang bukti dalam operasi gabungan tersebut mencapai Rp 3,48 triliun.

Ia juga memperkirakan negara dapat menghindari potensi pengeluaran hingga Rp 116 triliun apabila harus membiayai rehabilitasi para pengguna narkotika. Perhitungan itu menggunakan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp 20 juta per orang selama enam bulan.

“Jika kita menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya kalau kita atau negara melakukan rehabilitasi, angka tersebut sangat fantastis. Dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per orang selama 6 bulan,” ucap Suyudi.

“Maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp 116 triliun,” tambahnya.

Suyudi mengatakan angka-angka tersebut menunjukkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan sindikat narkoba internasional terhadap masyarakat dan ketahanan nasional.

(*)

Penulis: SAA • Editor: Tim Redaksi