Jumat, 29 Maret 2024

Penyuap Bupati AGM Akan Disidang di PN Samarinda, Berkas Penyidikan Sudah Rampung

Kamis, 24 Maret 2022 14:7

Eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Mas'ud (baju oranye kanan) di gedung merah putih, usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana rasuah. (HO)

VONIS.ID -  Sidang terkait kasus yang menyeret Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) akan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda

Hal itu usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Ahmad Zuhdi.

Sebagai informasi, Ahmad Zuhdi merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Ahmad Zuhdi ke pengadilan.

Dalam waktu dekat, Ahmad Zuhdi akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

"Jaksa Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis (24/3/2022). 

Setelah surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, maka status penahanan terhadap Ahmad Zuhdi menjadi kewenangan pengadilan. Namun demikian, sambungnya, Ahmad Zuhdi untuk saat ini masih di titipkan penahanannya di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Selanjutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal