Selasa, 23 April 2024

Berita Pemprov Kaltim

Perjuangkan Kepentingan Daerah, Isran Noor Inisiasi Undang 31 Gubernur Bahas DBH - SDA

Rabu, 11 Mei 2022 13:52

FOTO BERSAMA : Suasana berfoto bersama dalam rapat koordinasi usulan dana bagi hasil/ Foto: kominfokaltim

VONIS.ID - Senin (9/5/2022) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit dan bahan tambang.

Untuk diketahui saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).

Dihadapan ratusan tamu, Isran Noor menegaskan kepentingan daerah harus terus diperjuangkan. 

"Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah," ujar Isran di Hotel Anvaya, Bali.

Untuk menjaga kepentingan daerah dipandang perlu agar Gubernur Provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal