VONIS.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons peralihan penanganan perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero) dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
MAKI meminta KPK untuk menerapkan pasal pencucian uang terkait perkara korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina tersebut.
“Untuk mengejar seluruh aliran dana dan kemudian dalam rangka mengembalikan kerugian negara sekitar Rp2,2 triliun tadi jadi harus dikenakan pasal pencucian uang ” kata Boyamin dilansir dari kompas.tv.
Bukan hanya itu, MAKI juga inginkan KPK tidak hanya memproses orang-orang di internal Pertamina, tapi juga pihak eksternal.
Sebab, MAKI menduga ada oknum lain dari eksternal Pertamina yang mendapatkan keuntungan dari pembelian LNG dari Mozambik.
“Saya menduga ada oknum pejabat yang ikut mengatur dan juga ikut menikmati hasil dari dugaan korupsi perkara ini ”ujarnya.
Munurut MAKI, KPK harus bekerja menyentuh semua aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG.