Hukum

Perkuat Kepastian Hukum Ketenagalistrikan, Kejati Kaltim Dampingi PLN Hadapi Potensi Sengketa

VONISI.ID – Upaya memperkuat kepastian hukum di sektor ketenagalistrikan terus menguat di Kalimantan Timur. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) untuk pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mengantisipasi dan menangani potensi sengketa hukum dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.

Kerja sama tersebut bentuknya dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur. Penandatanganan berlangsung di Aula PLN Hub Balikpapan, Jumat (9/1/2026).

PKS Jadi Landasan Pendampingan Hukum Ketenagalistrikan

PKS ini menjadi dasar koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, khususnya dalam menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang berpotensi muncul dalam proyek dan operasional ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan PLN memperkuat sinergi agar penyelenggaraan ketenagalistrikan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Kajati Tekankan Peran Jaksa Pengacara Negara

Paparan penerangan hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, kepada jajaran manajemen PT PLN (Persero) di wilayah Kaltim dan Kaltara juga menjadi rangkaian dari kegiatan penandatanganan PKS.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi penyelesaian persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Supardi menjelaskan, kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum yang jadi tantangan PLN.

“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, agar pelaksanaan tugas para pihak berjalan optimal,” ujar Supardi.

Peran Kejaksaan di Bidang Datun Diatur Undang-Undang

Supardi menegaskan peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, instansi pemerintah dan BUMN memiliki ruang luas untuk memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

 BUMN Nilai PLN Strategis di Kawasan IKN

Supardi menilai PT PLN sebagai BUMN strategis memiliki kepentingan hukum yang sangat besar, terutama dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan kawasan Ibu Kota Nusantara.

“PLN menjalankan fungsi vital bagi negara dan masyarakat. Karena itu, pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum menjadi kebutuhan mutlak,” katanya.

Melalui PKS ini, Kejaksaan mampu memberikan perlindungan hukum maksimal, termasuk menjaga aset dan infrastruktur ketenagalistrikan dari potensi sengketa. Ke depan, kerja sama ini tindaklanjutnya dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan perkara secara lebih terukur.

Gubernur Kaltim Dukung Penguatan Kepastian Hukum

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menilai kerja sama Kejaksaan dan PT PLN sebagai langkah strategis dalam menjamin keberlangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah.

Menurut Rudy, ketersediaan listrik yang andal dan berkelanjutan menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi dan pelayanan publik, terlebih Kalimantan Timur kini berperan strategis sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara.

“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus berjalan dengan kepastian hukum yang kuat. Kerja sama ini penting agar PLN dapat bekerja optimal tanpa dibayangi persoalan hukum yang berlarut-larut,” ujar Rudy.

Pendampingan Hukum Bakal Minimalkan Risiko Proyek

Rudy menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh penguatan tata kelola hukum dalam proyek-proyek strategis, termasuk sektor ketenagalistrikan. Ia menilai pendampingan hukum sejak awal akan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

“Kami berharap dengan pendampingan Kejaksaan, seluruh proses pembangunan dan pengelolaan kelistrikan di Kaltim berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlindungan terhadap PLN sebagai BUMN strategis penting untuk mencegah potensi kerugian negara akibat sengketa hukum.

“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kepastian hukum dalam pengelolaannya menjadi kepentingan daerah dan masyarakat Kalimantan Timur,” tambah Rudy.

Turut Hadir Jajaran Kejaksaan dan Manajemen PLN

Dalam Kegiatan penandatanganan PKS hadir juga:

  • ·       General Manager PT PLN UID Kaltimra Muchammad Chaliq Fadli,
  • ·       General Manager PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Basuki Widodo,
  • ·       General Manager PT PLN UIP3B Riko Ramadhano Budiawan,
  • ·       Senior Regional Manager PT PLN ICON Yusuf Hadiyanto
  • ·       para Asisten Kejati Kaltim,
  • ·       seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur beserta jajaran,
  • ·        serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kaltim.

Melalui kerja sama ini, Kejati Kaltim dan PT PLN berharap tercipta sinergi yang kuat antara penegakan hukum dan pembangunan infrastruktur strategis, sehingga kepentingan negara, daerah, dan masyarakat dapat terlindungi secara berkelanjutan.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button