VONIS.ID - Kasus pidana pemalsuan surat izin konsesi Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), Eddy Roesminah akhirnya diputus dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Jumat (3/1/2023) kemarin.
“Dengan ini majelis hakim menyatakan Eddy Roesminah secara resmi dan sah melanggar perbuatan hukum yang tidak pada seharusnya dan menimbulkan kerugian,” ucap Jemmy di dalam ruang persidangan.
Lanjut dijelaskannya, dalam putusan sidang Eddy Roesminah juga dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, yang karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Dengan ini majelis hakim satu, menyatakan eddy roesminah secara resmi dan sah melanggar perbuatan pidana dengan sengaja memakai surat yang tidak pada seharusnya dan menimbulkan kerugian.
“Menjatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan dikurangi masa penahanan dari masa putusan hukum,” tegasnya.
Putusan hukum juga menyebutkan setelah jatuh vonis, terdakwa Eddy Roesminah akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Samarinda.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.