Senin, 29 April 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Pledoi Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri Minta Dibebaskan dan Garis Polisi di Rumah Duren 3 Dilepas

Kamis, 26 Januari 2023 13:28

FERDY SAMBO DALAM SIDANG - Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan/ Foto: FIN.CO

VONIS.ID - Terdawak utama pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo minta dibebaskan dari tuntutan penjara seumur hidup.

Pengacara meminta hakim menyatakan Ferdy Sambo tidak bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023), dilansir dari Detik.com.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa.

Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal