
VONIS.ID — Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur kembali menunjukkan hasil signifikan.
Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar seberat lebih dari 11 kilogram di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (6/4/2026) kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 Maret 2026.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan oleh tim Ditresnarkoba.
Hasilnya, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, aparat berhasil melakukan penindakan di kawasan Sangatta Selatan.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial F (22) dan MI (21) berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah mobil.
Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya,” ujarnya melalui pers rilis, Rabu (8/4/2026).
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah koper berwarna biru yang disimpan di dalam kendaraan pelaku.
Di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik hijau berlabel “Tikus Hitam”, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram.
Polisi menduga label tersebut merupakan modus baru yang digunakan jaringan untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, barang haram tersebut diperkirakan bernilai hampir Rp20 miliar. Lebih dari itu, jumlah tersebut dinilai berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat.
“Jika dihitung, sabu ini bisa digunakan oleh sekitar 55 ribu orang. Artinya, pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Endar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menambahkan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai aksi pengejaran.
Kedua tersangka mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihentikan setelah kendaraan mereka terjebak kemacetan di kawasan Pasar Sangatta.
“Penangkapan ini tidak mudah. Kami sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa F dan MI hanyalah kurir yang bekerja dalam sistem jaringan terputus atau “jejak putus”. Mereka tidak mengetahui secara pasti identitas bandar besar yang mengendalikan pengiriman tersebut.
Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta yang akan dibayarkan melalui dompet digital setelah barang sampai ke tujuan.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya juga positif mengonsumsi amphetamine.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Sejumlah nama yang diduga sebagai pengendali utama, termasuk sosok berinisial G dan B, telah masuk dalam daftar pencarian.
“Tidak menutup kemungkinan ada jaringan internasional di balik ini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Romylus.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Tawau menuju wilayah Berau.
Selanjutnya, barang haram itu direncanakan untuk didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Samarinda dan Sangatta.
Yang menjadi perhatian, sasaran utama peredaran diduga mengarah pada pekerja di sektor industri dan pertambangan.
Kawasan Sangatta sendiri disebut sebagai salah satu dari lima zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Kapolda menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Di akhir pernyataannya, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak permisif terhadap penyalahgunaan narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran ini,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur.
Namun, di balik itu, aparat menyadari bahwa tantangan ke depan masih besar, terutama dalam membongkar jaringan besar yang diduga berada di balik peredaran sabu lintas negara tersebut. (tim redaksi)
