Jumat, 17 Mei 2024

Pengeroyokan Ketum KNPI

Polisi Tetapkan Politisi Golkar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Dua Alat Bukti Diamankan

Rabu, 2 Maret 2022 19:17

BERBARING - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama/ Foto: IG @harispertama

VONIS.ID - Polisi menetapkan politisi Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama

Penetapan tersangka itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat

"Penyidik telah menetapkan sebagai tersangka (Azis Samual) berdasarkan dua alat bukti. Berdasarkan gelar perkara tadi malam ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2022).

Disampaikan kemudian bahwa untuk dua alat bukti dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka telah diamankan.

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka juga diperkuat dengan hasil gelar perkara kasus pengeroyokan pada Selasa (1/3/2022).

Sebelum menjadi tersangka, diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya jadwalkan pemanggilan politikus Golkar Azis Samual terkait dengan kasus pengeroyokan itu.

Pemanggilan itu berdasarkan Surat Panggilan nomor S.Pgl/1739/II/2022/Ditreskrimum.

Azis Samual rencananya bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022).

"Iya dipanggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada awak media, Senin (28/2/2022).

Rinci dari pemanggilan politisi Golkar itu masih belum dijelaskan kepolisian.

Hanya, disampaikan bahwa keterangan Azis diperlukan untuk proses penyidikan.

"Iya diperlukan makanya dipanggil," ucap Zulpan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal