Jumat, 26 April 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Samarinda-Sangatta, Ada Suami Istri Terlibat

Senin, 29 Agustus 2022 21:1

UNGKAP KASUS - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pers rilis ungkapan kasus peredaran sabu antar Samarinda-Sangatta dengan diamankannya 6 orang tersangka. (VONIS.ID)

VONIS.ID - Peredaran narkoba dari balik kurungan besi Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda kembali diungkap jajaran Satrekoba Polresta Samarinda belum lama ini.

Dari ungkapan tersebut petugas sedikitnya mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu dari tangan 6 tersangka yang masih terlibat dalam satu jaringan peredaran.

1 kilogram sabu itu di dapat para tersangka dari seorang bandar besar yang berada di luar wilayah Kota Tepian dan hendak diedarkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Berdasarkan kerjasama kami dengan pihak Rutan Kelas IIA Samarinda, pada tanggal 25 Agustus kemarin kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Jalan APT Pranoto, Sangatta, dan Jalan Gatot Subroto (Samarinda). Hasilnya kami amankan sabu seberat 1 Kg serta 8 poket kecil dari rangkaian kejadian di Sangatta,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Senin (29/8/2022).

Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan wanita asal Kutim berinisial EF (35) dan TU (45).

Sementara enam tersangka lainnya yakni HR (32), warga Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, RS (42) warga Jalan Raudah Samarinda Ulu, SP (39) warga Jalan Kemakmuran, MH (38) warga Kutim.

“Ada dua tersangka di sini yang merupakan pasangan suami istri (MH dan EF),” tambahnya.

Dirincikan polisi nomor satu di Samarinda itu, pengungkapan 1 kilogram sabu itu berawal pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal