VONIS.ID - Polres Berau mengungkap kasus prostitusi online, Senin (13/2/2023).
Pada kasus ini polisi menangkap satu perempuan berinisial RA 21 tahun sebagai mucikari, serta 5 wanita penghibur yang dijajakannya melalui aplikasi.
Dari lima perempuan yang ditawarkan pelaku, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Mereka adalah MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).
Bisnis esek-esek ini pun terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Di mana di salah satu penginapan yang terletak di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, disinyalir kerap dijadikan bisnis terlarang.
“Dari laporan dan tindaklanjut di lapangan, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta lima korbannya,” ucap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).