VONIS.ID - Jajaran Polresta Samarinda kembali berhasil membongkar gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan mengamankan lima orang tersangka pada Jumat (28/10/2022) kemarin.
Dalam kasus penimbunan solar itu, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda meringkus lima pelaku yakni Andrie (40), Fahrid Tri (30), M Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25).
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, pelaku Andrie adalah si pemilik gudang penimbunan solar, sedangkan empat pelaku lainnya yakni Fahrid, Rizky, Bambang dan Yudha adalah karyawan alias sopir truk yang melakukan pekerjaan mengantre isian solar di sejumlah SPBU di Samarinda.
“Jadi kita di sini mengamankan lima pelaku yang mana satu di antaranya merupaka pemilik gudang dan empat lainnya karyawan sopir,” jelas Kombes Ary Fadli saat merilis kasus ungkapan tersebut.
Lanjut dia, penungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat kalau di salah satu SPBU, tepatnya di Kecamatan Samarinda seberang sering terjadi antrean sejumlah truk dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi.
Berbekal dari informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati sejumlah bukti permulaan. Salah satu pelaku sopir truk yang melakukan penimbunan solar lantas berhasil diamankan petugas.
Dari pelaku pertama itu, lantas petugas mendapatkan nama Andrie selaku pengepul dan pemilik gudang solar di sebuah perumahan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.