VONIS.ID - Update kasus penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sejumlah rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe.
Jumlah uang dalam rekening itu mencapai Rp 71 miliar.
“Nilai transaksi yang dibekukan itu Rp 71 miliar lebih,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
Ivan mengatakan rekening itu tersebar di 11 penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan yang dimaksud berbentuk bank dan asuransi. Lukas, kata dia, diduga menggunakan nama orang lain untuk menyimpan uangya.
“Salah satunya anak yang bersangkutan,” kata dia.
Selain itu, PPTK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas. Salah satu hasil analisis itu adalah setoran tunai ke kasino sebanyak sekitar 55 juta dolar atau Rp 560 miliar.