Minggu, 12 Mei 2024

Praktisi Hukum UINSI Samarinda Nilai Surat Edaran Tak Bisa Intervensi Pemda

Selasa, 11 Oktober 2022 21:48

TALKSHOW - Suwardi Sagama (dua dari kanan) saat menghadiri diskusi pembahasan pemberian insentif guru yang juga dihadiri Wali Kota Samarinda, Andir Harun (dua dari kiri) beberapa waktu lalu. (VONIS.ID)

VONIS.ID - Adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang ditujukan untuk Gubernur/ Walikota/ Bupati di seluruh Indonesia perihal tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan ASN di daerah dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di daerah turut disorot oleh praktisi hukum Kota Tepian.

Dia adalah Suwardi Sagama selaku Akademisi Hukum dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI Samarinda).

Suwardi menegaskan bahwa yang tertuang dalam SE yang diterbitkan tanggal 6 Oktober 2022 itu tidak bisa mengintervensi langkah pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.

“Persoalan SE itu tidak ada implikasi hukum, karena dia bentuknya untuk menegaskan persoalan yang ada termasuk terjadinya pertentangan yang ada dilingkup mereka, yakni diinternal pendidikan. Yang mana tujuan dari itu agar mereka yang di bawah memahami persoalan yang ada,” tegas Suwardi saat dihubungi Selasa (11/10/2022).

Lebih jauh diungkapkannya, dalam hirarki perundang-undangan SE Dirjen Kemendikbud sejatinya hanya bersifat rujukan dan coba menegaskan peraturan berlaku di internal dunia pendidikan. 

“Karena ini yang mengeluarkan Dirjen Pendidikan maka berarti itu untuk di internal dinas pendidikan seharusnya begitu. Tapi karena dinas pendidikan ini di bawah pemkot, maka mau tidak mau terikut ke pemkot,” jelasnya.

Kemudian pada telaahan yang kedua, Suwardi menilai persoalan dari peraturan yang berada di atas SE Dirjen yakni Permendisbutristek Nomor 4 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan pengahsilan guru ASN di daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Itu apakah bertentangan atau tidak. Ini yang harus kita bedah dulu. Karena sejauh ini yang diinginkan teman-teman guru itu terkait insentif TPP sedangkan yang diatur dalam Permendikbud itu bukan TPP,” paparnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal