Ribuan buruh dan sejumlah koalisi masyarakat sipil memadati kawasan Monas pada peringatan Hari Buruh atau May Day, Kamis (01/05/2025). Dalam kese...
Dalam pidatonya, Prabowo mendukung Marsinah, aktivis buruh yang dibunuh secara sadis usai demo menuntut kenaikan upah pokok sebagai pahlawan nasional.
Ia menyebut, jika ada pihak yang mengusulkan, Prabowo siap beri dukungan.
"Kalian berembuk usul dari kaum buruh bagaimana (misalnya) Marsinah? Asal pimpinan buruh sepakat saya akan dukung Marsinah jadi pahlawan nasional," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Nama Marsinah lekat sebagai ikon perjuangan kaum buruh melawan penindasan pada masa Orde Baru.
Marsinah memperjuangkan hak-hak rekan kerjanya yang dilanggar perusahaan PT Catur Putra Surya (CPS), Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Pada 3 dan 4 Mei 1993.
Marsinah memimpin unjuk rasa buruh di PT CPS tersebut.
Namun perjuangan Marsinah menyuarakan hak-hak buruh terhenti usai hilang dan terkuak ternyata diculik, disiksa, bahkan hingga diperkosa dan dibunuh pada 8 Mei 1993.
Jenazah Marsinah ditemukan pada 9 Mei 1993, di sebuah gubuk di daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, sekitar 200 km dari tempatnya bekerja.
Peristiwa berdarah perjuangan hak-hak buruh perempuan itu jadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia dan menarik perhatian dunia.
Namun awalnya kematian Marsinah hanya dinyatakan sebagai peristiwa kriminal biasa.
Hal itu kemudian menggerakan buruh, LSM hingga komunitas internasional mendesak agar kasus itu diungkap hingga aparat akhirnya membentuk tim terpadu.
Pada 30 Oktober dan 1 November 1993, delapan orang petinggi dan karyawan CPS ditangkap aparat.
Namun, penangkapan ini dinilai tidak sesuai prosedur karena dilakukan secara diam-diam.
Salah satu yang ditangkap adalah Direktur PT CPS Judi Susanto.
Judi Susanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka, bersama seluruh karyawan lainnya.
Mereka dianggap telah bersekongkol untuk membunuh Marsinah.
Namun, proses penyidikan ini menurut sejumlah kalangan dipenuhi kejanggalan.
Dalam proses persidangan terungkap penyangkalan dari sejumlah saksi dan terdakwa. Mereka mengungkapkan keterangan yang mereka sampaikan dibuat di bawah siksaan dan tekanan.
Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan vonis. Judi Susanto, dihukum 17 tahun penjara.
Namun, titik terang kasus pembunuhan Marsinah masih jauh dari titik terang. Terutama setelah di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membebaskan para terpidana dari segala dakwaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang sebenarnya membunuh Marsinah. (*)