Senin, 29 April 2024

Nasional

Puluhan Koruptor Nyaleg, Pakar Hukum Pidana: Terbuka Lebar Potensi Kembali Korupsi

Jumat, 1 September 2023 7:14

ILUSTRASI - Pemilu serentak 2024/Foto: IST

VONIS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merespons hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang membeber ada puluhan nama bakal calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar calon sementara. 

Firli mengatakan setiap warga negara miliki hak tetapi ada batasan yang mengatur di sana.

Firli mengatakan ada beberapa regulasi yang membuat seseorang bisa maju sebagai caleg meskipun rekam jejaknya sebagai mantan koruptor

Ia mengatakan tokoh tersebut harus menyatakan kepada publik bahwa pernah menjadi narapidana.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana 5 tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah, ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu, seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," tutur Firli Bahuri, dikutip dari detik.com.

Ia menyebut caleg itu juga harus memberikan pernyataan kepada publik jika pernah berkasus.

Hal ini diwajibkan supaya publik tahu rekam jejak sosok yang dipilih.

Menurutnya semua kembali kepada kehendak rakyat apakah ingin memilih atau tidak. 

Ia mengatakan setiap warga negara memiliki hak dalam berpolitik. 

Ketentuan itu, kata dia, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," ungkapnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal