VONIS.ID - Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Hari Natal. Namun remisi tidak diberikan kepada Ferdy Sambo.
"Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu tidak mendapat remisi karena dipidana penjara selama seumur hidup.
Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Putri, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.
"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti.
Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.
"Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan.