Jumat, 19 April 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Racik Sendiri dan Beli Bahan via Online, Wanita 28 Tahun di Samarinda Edarkan Kosmetik Ilegal

Selasa, 24 Mei 2022 19:44

KONFERENSI PERS - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus kosmetik racikan yang dilakukan seorang perempuan berinisial DM. (VONIS.ID)

VONIS.ID - Dengan bermodalkan bahan-bahan yang dibeli melalui online shop, seorang perempuan berinisial DM (28) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sukses menelurkan produk kecantikan berupa handbody dan meraup untung jutaan rupiah setiap bulannya. 

Namun nahas, sepak terjang warga Jalan Bengkuring, Gang Durian II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara itu sebagai pebisnis handbody harus berujung di balik kurungan besi. 

DM diamankan personel Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pafa Jumat (20/5/2022) lalu lantaran produk kecantikan yang dijualnya telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Jadi pelaku ini mengedarkan suatu barang yang mana tidak sesuai dengan perundang-undangan. Di dalam peraturan yang ada, termasuk UU Cipta Kerja dan UU Perlidungan Konsumen maka kegiatan yang bersangkutan tidak diperbolehkan," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis Selasa (24/5/2022).

Selain melanggar sejumlah peraturan, lanjut Kombes Ary Fadli produk kecantikan milik DM bernama HB Racik Inces itu juga tidak terdaftar legalitasnya di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Merek kecantikan itu juga tidak terdaftar dan sesuai dengan standar BPOM," tegas polisi nomor satu di Kota Tepian itu. 

Untuk diketahui, DM telah memasarkan produk kecantikan olahannya itu sejak 6 bulan silam dengan berbekal pengetahuan di dunia maya. 

Dengan modal ratusan ribu untuk membeli bahan baku, DM sediktinya mampu meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

"Jualnya lewat FB (Facebook). Sudah 6 bulan. Kotornya bisa dapat Rp 1,2 juta, kalau bersihnya Rp 1 juta pas. Modalnya beli baru aduk sendiri," singkat DM saat diwawancarai awak media. 

Setelah 6 bulan melakoni aksinya, produk kecantikan DM akhirnya mulai mendapat respon dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polresta Samarinda.

Tim penyidik saat itu dengan cepat bergerak menelusuri akun Facebook milik pelaku. Selanjutnya petugas berpakaian sipil mengambil langkah under cover buy alias berpura-pura menjadi pembeli untuk memperkuat alat bukti pelanggaran yang dilakukan DM. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal