VONIS.ID - Babak baru kasus Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Uang belasan miliar rupiah yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu disebut berasal dari sejumlah wajib pajak.
Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.
Jaksa membeberkan gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun melalui sejumlah perusahaan, antara lain PT Arta Mega Ekadhana atau Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jaksa merinci gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai total Rp 12.802.566.963.
Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009.
Kemudian, penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671.