Sabtu, 4 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Rayhan Harun Sebut Perketat Penjualan Obat Sirup Sebagai Langkah Pencegahan Gagal Ginjal Akut

Senin, 24 Oktober 2022 22:31

ANGGOTA DEWAN - Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda juga menyorot penginapan yang izinkan pasangan bukan suami istri/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Terkait dengan penyakit gagal ginal akut pada anak, hal ini menjadi perhatian serius DPRD Samarinda.

DPRD Samarinda kembali menyuarakan agar orang tua tidak lagi memberikan anaknya obat sirup, termasuk apotek untuk menahan diri agar tidak menjual obat dalam bentuk cairan.

Masyarakat Kota Samarinda diminta agar tetap waspada, kendati hingga saat ini belum ada temuan kasus gagal ginjal akut terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebagaimana yang diketahui, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

“Jadi menurut IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan Kemenkes RI ada beberapa obat sirup yang telah dilarang beredar karena cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Jadi bukan obat paracetamol (sirop) itu sendiri (yang dilarang), tapi kandungan yang ada di dalamnya. Dan itu yang perlu dipahami bersama,” beber Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, saat dikonfirmasi Senin (24/10/2022).

Selain larangan dari IDAI dan BPOM, pasalnya kasus gagal ginjal akut misterius ini juga menjadi atensi serius Kemenkes RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal