VONIS.ID - Sejumlah pihak mendesak Polri untuk mengevaluasi Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.
Hal itu buntut kasus polisi tembak siswa SMK almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Namun Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto belum bisa menanggapi hal itu.
Ia menegaskan, Polda Jateng maupun Polrestabes Semarang telah menangani kasus penembakan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig dengan profesional.
Disampaikannya, penyidik saat ini tengah fokus melakukan pemberkasan sidang pidana Aipda Robig.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa Kapolrestabes Semarang pernah menyatakan dirinya siap dievaluasi.
Dia menyatakan kemungkinan evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan itu akan tergantung pimpinan kepolisian.
"Itu kan pimpinan yang menilai ya. Hanya kan di dalam sidang DPR kan (Kapolrestabes) siap untuk dievaluasi dan sebagainya. Itu kan sudah di dalam rapat dengar pendapat (RDP Komisi III) DPR RI itu kan beliau sudah menyampaikan," ujar Artanto.
Sebelumnya, dari pihak keluarga maupun aktivis dan publik di Semarang menuntut Irwan dicopot kepolisian dari jabatannya terkait kasus polisi tembak siswa SMK.
Salah satunya, tuntutan itu digelorakan dalam aksi Kamisan menuntut keadilan kematian Gamma di depan Mapolda Jateng pada Kamis (12/12) lalu.
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, mengatakan aksi petang itu juga menuntut agar internal Polri melakukan evaluasi besar-besaran.
Pasalnya, kasus pembunuhan oleh polisi disebut marak terjadi.
Pihaknya mengecam tindakan kepolisian yang diduga telah menutup-tutupi kesalahan Aipda Robig menembak Gamma dkk.
Mereka menduga telah terjadi upaya merintangi penyidikan yang diduga dilakukan Kapolrestabes Semarang dan jajaran.
"Dalam kasus ini Kapolrestabes diduga terlibat dalam obstruction of justice atau penghalang-halangan dalam kasus pembunuhan ini," tegas Fathul
Diketahui, dalam kasus ini, Polda Jateng baru menjatuhkan putusan etik berupa pemecatan terhadap Aipda Robig Zulkarnain pada Senin (9/12).
Aipda Robig baru memasukkan surat pernyataan banding atas putusan etik itu pada Kamis (12/12).
Dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban, Aipda Robig telah dijadikan tersangka. (*)