VONIS.ID - Meski telah menetapkan AP dan ES sebagai tersangka kasus kejahatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh jajaran Polda Kaltim pada Senin (7/12/2022) kemarin, namun nyatanya kasus kejahatan alam itu tak putus sampai di situ saja.
Dari aktivitas pengupasan lahan dan pengerukan emas hitam itu, maka jelas kerugian negara pasti akan terjadi.
Oleh sebab itu, ribuan metrik ton batu bara dari hasil kerja kedua tersangka nantinya akan dilelang oleh Korps Bhayangkara untuk menutup kerugian negara.
“Hasil lelang (batu bara) itu nantinya akan dimasukan ke kas negara,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Rabu (7/12/2022).
Hal itu dilakukan mengingat, seharusnya industri pertambangan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Itu pun jika semua izin pertambangannya telah didaftarkan.
"Sedangkan ini tak melakukan kaidah pertambangan yang benar. Jadi hasilnya ini akan kami masukkan ke kas negara melalui lelang," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, kejahatan tambang ilegal di Kabupaten Kukar itu diungkap jajaran Polda Kaltim pada Sabtu (3/12/2022) kemarin.
Dari ungkapan kasus itu, polisi sedikitnya menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan 6.000 metrik ton batu bara dan satu kapal tongkang.