Sabtu, 4 Mei 2024

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Imbas Meme Stupa Candi Borobudur

Kamis, 29 Desember 2022 6:13

TERKULAI LEMAS - Roy Suryo tampak sedang berada di kursi roda usai pemeriksaan/ Foto: Kompas.com

VONIS.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara.

Roy Suryo yang dikenal sebagai pakar telematika terjerat kasus hukum terkait dengan meme stupa Borobudur.

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo, Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal