IMG-LOGO
Home Hukum Rp 5,5 M di Kolong Kasur Kasus Suap Hakim: Simbol Ironi Hukum di Negeri Ini
hukum | Umum

Rp 5,5 M di Kolong Kasur Kasus Suap Hakim: Simbol Ironi Hukum di Negeri Ini

oleh Mikhail - 24 April 2025 01:41 WITA

Rp 5,5 M di Kolong Kasur Kasus Suap Hakim: Simbol Ironi Hukum di Negeri Ini

Satu koper, Rp 5,5 miliar, disimpan rapi di bawah kasur, dibungkus karung goni putih.Bukan milik seorang pengusaha, bukan pula hasil lelang negara.Kop...

IMG
Tangkapan layar penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom, ditemukan uang senilai Rp 5,5 Miliar di bawah kolong kasur. (ist)

VONIS.ID - Satu koper, Rp 5,5 miliar, disimpan rapi di bawah kasur, dibungkus karung goni putih.

Bukan milik seorang pengusaha, bukan pula hasil lelang negara.

Koper itu ditemukan oleh Kejaksaan Agung di rumah seorang hakim: Ali Muhtarom, tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng.

Temuan ini bukan hanya soal angka.

Ini tentang kepercayaan publik yang dicabik.

Tentang integritas yang terjual.

Di tengah derita rakyat yang bergulat dengan harga kebutuhan pokok, segelintir orang di puncak kekuasaan hukum justru menumpuk kekayaan secara haram.

“Ini sangat melukai hati rakyat,” tegas Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM.

Ali Muhtarom bukan satu-satunya.

Ia hanyalah satu dari delapan tersangka yang diduga terlibat dalam skandal suap vonis lepas perkara korupsi CPO senilai Rp 60 miliar.

Skandal ini menyeret empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan seorang petinggi korporasi besar.

Ini bukan kasus kecil.

Ini jual beli keadilan secara terang-terangan.

Dan yang lebih mengejutkan: uang yang ditemukan itu dalam bentuk 3.600 lembar pecahan USD 100.

Transaksi luar sistem. Anti-rekening. Anti-jejak digital.

Sebuah modus lama yang masih ampuh di tangan pelaku korupsi: uang tunai, koper, kasur.

Kini, sorotan tajam mengarah ke Kejaksaan.

Masyarakat menanti: ke mana uang suap itu mengalir?

Siapa saja yang menikmatinya?

Apakah semua hanya berhenti di delapan orang itu?

“Penyidikan harus dikembangkan terus. Semua harus dirampas untuk negara,” tambah Zaenur.

Lebih dari sekadar hukuman, publik ingin pembersihan sistemik.

Agar koper-koper lain tak lagi bersembunyi di bawah kasur.

Dan agar keadilan tak lagi diperjualbelikan.

Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng ini.

Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara.

Berikut ini daftarnya:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim

3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim

4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim

5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera

6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group. (*/detik)