VONIS.ID - Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2024-2042 tinggal tahap pengesahan.
Namun demikian, pengesahan belum bisa dilakukan lantaran tak kunjung mendapat persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.
Hal ini diungkapkan Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, A Jawad Sirajuddin.
Akibatnya, Pansus RTRW Kaltim pun mengajukan perpanjangan masa kerja.
Anggota Pansus RTRW Kaltim, A Jawad Sirajuddin, memaparkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan persetujuan substansi.
"Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami," kata Jawad, Senin (6/2/2023).
Jawad menjelaskan tahapan proses RTRW Kaltim 2024-2042 tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim.
Hanya saja sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.