Jumat, 3 Mei 2024

Update Terkini

Sah! Kini Jaksa Berwenang Menyadap, RUU Kejaksaan Disahkan

Rabu, 8 Desember 2021 13:23

JAKSA: Kini Jaksa Berwenang Menyadap/IG @kejaksaan_tinggi_kaltim

VONIS.ID - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-undang

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021). 

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dikutip dari sindonews.com

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.

Kini RUU Kejaksaan tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal