Sabtu, 22 Februari 2025

DPRD Samarinda

Sambut Positif Pencabutan Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg, DPRD Samarinda Minta Pengawasan Ketat

Gas elpiji 3 kg. Keputusan pemerintah mencabut larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon oleh pengecer disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Samarinda. (ist)

VONIS.ID - Keputusan pemerintah mencabut larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon oleh pengecer disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Samarinda.

Namun, kebijakan ini dinilai harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Ahmad Vananzda, Wakil Ketua DPRD Samarinda, menegaskan pentingnya pengawasan dalam distribusi gas bersubsidi tersebut. Menurutnya, regulasi ini tak hanya soal kebijakan administratif, tapi juga menyangkut ketersediaan gas bagi masyarakat, terutama di wilayah pinggiran.

“Pemerintah harus memastikan distribusi gas melon berjalan tanpa hambatan. Jangan sampai pencabutan larangan ini dimanfaatkan oleh spekulan untuk menimbun atau menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Vananzda.

Ia menekankan bahwa elpiji 3 kg merupakan kebutuhan esensial bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga distribusinya harus benar-benar diawasi.

Vananzda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) dan instansi terkait untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi di tingkat pengecer hingga agen.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal