IMG-LOGO
Home Hukum Sejumlah Wakil Menteri Rangkap Jabatan di Perusahaan BUMN, Kini Digugat ke MK
hukum | Umum

Sejumlah Wakil Menteri Rangkap Jabatan di Perusahaan BUMN, Kini Digugat ke MK

oleh Alamin - 30 April 2025 04:27 WITA

Sejumlah Wakil Menteri Rangkap Jabatan di Perusahaan BUMN, Kini Digugat ke MK

Sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih rangkap jabatan menjadi komisaris di sejumlah perusahaan jadi sorotan publik, diantaranya perusahaan BUM...

IMG
Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di MK/Foto: IG MK

VONIS.ID - Sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih rangkap jabatan menjadi komisaris di sejumlah perusahaan jadi sorotan publik, diantaranya perusahaan BUMN.


Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan uji materi Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi.


Pasalnya, dalam UU tersebut diketahui hanya mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.


Juhaidy menguji materi pasal itu, lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya.


“Dengan tidak ada larangan dalam UU Kementerian Negara, Pemohon yang juga nantinya berkesempatan menjadi komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN akan tertutup karena akan bersaing dengan para wakil menteri yang telah dekat dengan kekuasaan dan tidak dapat lagi menjadi kandidat komisaris yang seperti harapan pemohon di masa depan nanti,” ujarnya dikutip Antara.


Juhaidy mengatakan setidaknya terdapat enam wakil menteri saat ini yang merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN.


Padahal, kata dia, wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam kementerian yang tidak dapat dipisahkan dengan menteri.


Berikut sejumlah wakil menteri yang juga menjabat komisaris di perusahaan BUMN dan perusahaan lainnya.


1. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN

2. Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina.

3. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris Utama BRI

4. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum merangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya

5. Suntana, Wakil Menteri Perhubungan merangkap Wakil Komisaris Utama Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia)

6. Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan merangkap Komisaris Utama PT PAL

7. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN

8. Yuliot, Wakil Menteri ESDM merangkap Komisaris Bank Mandiri

9. Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM merangkap Komisaris BRI

10. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan Rakyat merangkap Komisaris BTN

11. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan merangkap Komisaris Telkom Indonesia

12. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan merangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC)

13. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian merangkap Kepala Dewan Pengawas Bulog


Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah meneliti jumlah gaji wakil menteri keuangan yang merangkap jabatan sebagai komisaris di PLN.


"Wakil Menteri mendapatkan gaji sebesar Rp 121 juta. Sedangkan dengan jabatan komisaris di PLN bisa mendapatkan Rp 2,1 M setiap bulannya," tulis Fitra dalam laporan 3 Maret 2023. (*)

Berita terkait