VONIS.ID - Pemenang Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, diprediksi akan menghabiskan masa hidupnya di penjara selama junta militer berkuasa di Myanmar.
Terbaru, Pengadilan Myanmar menjatuhi Aung San Suu Kyi tambahan hukuman selama 7 tahun penjara, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, Aung San Suu Kyi (77), pemenang Nobel Perdamaian, sedang menjalani hukuman penjara 26 tahun atas lebih dari selusin dakwaan yang ia terima sejak dikudeta.
Hukuman tambahan terbaru dijatuhkan setelah pengadilan mendakwa Su Kyi melakukan korupsi.
Ini membuat sosok tersebut kemungkinan akan tinggal di bui selama sisa hidupnya atau setidaknya selama junta militer tetap berkuasa.
Straits Times dilansir dari Kompas.TV melaporkan, vonis tambahan masa kurungan diberikan di ruang sidang yang berada di dalam penjara di ibu kota Naypyitaw.
Berdasarkan keterangan sumber yang tak disebut namanya, pengacara Suu Kyi berencana mengajukan banding.