Sabtu, 4 Mei 2024

Sengketa Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dipersidangkan di PN Samarinda, Penggugat Hadirkan Castro Sebagai Saksi Ahli

Selasa, 12 Juli 2022 23:4

SUASANA PERSIDANGAN - Suasana persidangan sengketa politik pergantian Ketua DPRD Kaltim yang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menghadirkan saksi ahli, Hendiansyah Hamzah/ Foto: IST

VONIS.ID -  Sengketa pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di internal Fraksi Golkar, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda

Sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr itu kembali digawangi Agus Raharjo selaku Ketua Majelis Hakim bersama Akhmad Dwinanto dan Mtoro Hindaryanto sebagai Hakim Anggota.

Dalam sidang lanjutan itu, Majelis Hakim mendengarkan keterangan Herdiansyah Hamzah alias Castro sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat, Makmur HAPK

Dalam kesaksiannya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) itu memaparkan dua poin utama yakni dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terdapat proses hukum berkenaan dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses politik melalui rapat paripurna DPRD.

"Yang kedua, dalam kaitannya dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, hal demikian harus dilakukan dengan alasan-alasan yang logis dan berbasis evaluasi kinerja bukan berdasarkan like and dislike. Karena meskipun pimpinan DPRD berdasarkan penugasan atau penunjukan dari partai politik namun pada hakikatnya penugasan atau penunjukan tersebut mengandung makna bahwa yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD untuk kepentingan publik, sehingga tidak lagi sepenuhnya milik partai politik," beber Castro dalam persidangan, Selasa (12/7/2022) sore tadi.

Lanjut diungkapkannya, meskipun pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD merupakan hak partai politik, akan tetapi tidak boleh dilakukan secara semena-mena agar tidak memengaruhi fungsi dan tugas para wakil rakyat secara kelembagaan. 

"Kedua hal tersebut merupakan pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan MK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari amar putusan. Oleh karena itu, ratio decidendi tersebut bersifa mengikat, sama halnya dengan amar putusan MK. Dan jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi, maka proses pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD, tidak sah secara hukum," terang Castro. 

Sementara itu, pihak tergugat dari Fraksi Partai Golkar yang turut dikonfirmasi usai persidangan menyebut bahwa sejatinya tongkat kepemimpinan DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud sudah bisa dilakukan lantaran telah melalui serangkaian mekanisme resmi. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal