Jumat, 3 Mei 2024

Berita Pemprov Kaltim

Sesuaikan UU IKN, Rencana Tata Ruang Kaltim Akan Direvisi

Senin, 28 Februari 2022 13:19

MENJELASKAN - Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim/ Foto: pemprov kaltim

VONIS.ID - Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, menyampaikan rencana tata ruang Kalimantan Timur akan direvisi dalam waktu dekat.

Saat ini pemerintah provinsi menunggu ditekennya Undang-Undang Provinsi Kaltim oleh Presiden Jokowi.

"Undang-Undang Provinsi Kaltim sudah disahkan DPR RI, tinggal menunggu pengesahan dan penandatanganan UU Kaltim oleh Presiden Jokowi," ungkapnya.

Syafranuddin menegaskan, RTRW Kaltim akan melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara, dan Undang-Undang Provinsi Kaltim.

Ibu Kota Nusantara, berdasarkan pasal 6 Undang-Undang nomor 3 tahun 2022, memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal