VONIS.ID - Gugatan kubu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tak berhenti hanya pada status penetapan tersangka.
Sebab dikesempatan berbeda, Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya juga berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Gugatan baru itu dilakukan kubu Hasto, karena menilai adanya kecacatan hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.
"Iya, kami melihat adanya cacat hukum," ujar Maqdir, Rabu (29/1/2025).
Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke MK.
Sebab pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut. Terkait gugatan tersebut, Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya, yakni 2024-2029.