Sabtu, 20 April 2024

Sidang AGM Dilanjutkan di PN Tipikor Samarinda, Petinggi Demokrat di Kaltim Dihadirkan Jadi Saksi

Rabu, 15 Juni 2022 23:29

BERI KESAKSIAN - 4 saksi petinggi partai Demokrat saat menghadiri sidang OTT AGM di PN Tipikor Samarinda pada Rabu (15/6/2022)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.IDPerkara korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) bersama 4 terdakwa lainnya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (15/6/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi. 

Di antaranya ialah Ahmad Zuhdi, Asdarussalam (Ketua Kadin PPU), Muhajir - (Plt BPKAD), Agus Suyadi (Bendahara Korpri), Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan (Kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (Kabid Cipta Karya PUPR PPU), Abdul Halim (Pokja ULP), Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim).

Ke-11 orang itu pun dihadirkan dalam kesaksian kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU dengan perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr AGM selaku Bupati PPU bersama Nur Afifah Balgis selaku Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, dan perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dengan terdakwa Muliadi selaku Plt Sekda PPU, Jusman selaku Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU, dan Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR.

Sidang pertama kali dibuka dengan mendengar keterangan saksi Ahmad Zuhdi yang juga berperan sebagai pemberi suap, kemudian dilanjutkan kepada Asdarussalam selaku pengumpul uang dan selanjutnya kepada Muhajir serta Agus Suyadi. 

Ke-4 saksi ini pun kembali dicecar pertanyaan seputar aliran uang yang masuk ke AGM sebagai bupati dan untuk kepentingan Musda Demokrat Kaltim, sebab mantan orang nomor satu PPU itu mencalonkan diri sebagai ketua partai.

Selain 4 saksi itu, dalam persidangan para petinggi partai Demokrat yakni Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim) juga dicecar pertanyaan terkait aliran dana korupsi ke dalam gelaran Musda Demokrat Kaltim pada Jumat (17/12/2021) lalu di Hotel Aston Samarinda

"Pertama apakah sodara mengikuti musda?" tanya JPU KPK. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal