Hukum

Sidang Hibah DBON Kaltim Ungkap Celah Perencanaan, Dana Rp100 Miliar Tetap Bisa Masuk APBD Meski Tak Tercantum Awal

VONIS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda mengungkap fakta penting terkait mekanisme penganggaran daerah. Dalam persidangan yang digelar Kamis (2/4/2026), terungkap bahwa usulan hibah senilai Rp100 miliar tetap dapat masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meski tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Darmawan, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya.

Dalam keterangannya, Iwan menegaskan bahwa tidak tercantumnya program hibah DBON dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bukan berarti usulan tersebut otomatis gugur.

“Masih memungkinkan selama APBD belum disahkan,” ujarnya di persidangan.

Dua Jalur Pengusulan Hibah dalam APBD

Iwan menjelaskan, terdapat dua jalur dalam pengusulan hibah daerah agar dapat masuk dalam APBD, yakni melalui tahap perencanaan dan tahap pembahasan anggaran. Pada tahap awal, penyusunan RKPD dan KUA-PPAS berada di bawah kendali Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun setelah kedua dokumen tersebut rampung, proses penganggaran beralih ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Setelah masuk tahap pembahasan, masih ada ruang untuk mengusulkan program. Sepanjang belum diketok, masih bisa dibahas,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana hibah DBON senilai Rp100 miliar dapat dialokasikan, meskipun tidak muncul dalam dokumen perencanaan awal yang menjadi dasar penyusunan anggaran daerah.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi lain, Asri Widowati, yang mengungkap bahwa perubahan dalam proses penganggaran tidak lepas dari dinamika regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Menurutnya, penyusunan anggaran daerah kerap dimulai sebelum aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan. Dalam kasus ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 yang menjadi acuan, baru terbit pada September 2022, sementara proses penyusunan anggaran telah dimulai sejak Mei.

“Penyusunan itu sudah berjalan, sementara aturan baru keluar belakangan. Ini bukan hal baru, hampir setiap tahun terjadi seperti itu,” ujarnya.

DBON Masuk Hibah karena Kewajiban Regulasi

Permendagri tersebut, kata dia, mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan dukungan anggaran terhadap sejumlah program nasional, termasuk DBON. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar masuknya usulan hibah tersebut dalam pembahasan anggaran.

Saksi lainnya, Andi Arifuddin, mempertegas bahwa keberadaan DBON dalam daftar penerima hibah merupakan konsekuensi dari regulasi tersebut.

“Karena ada aturan yang mengharuskan dukungan anggaran, maka DBON dimasukkan sebagai penerima hibah. Soal pengelolaan itu urusan lain,” katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa aspek regulasi memainkan peran penting dalam proses penganggaran, bahkan dapat mengubah prioritas yang sebelumnya tidak tercantum dalam perencanaan awal.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa penerima hibah wajib memenuhi syarat administratif tertentu, salah satunya berbentuk lembaga resmi dengan struktur kepengurusan yang jelas. Pada saat pengajuan, DBON disebut telah memenuhi persyaratan tersebut.

Namun, saksi menegaskan adanya ketentuan ketat dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Salah satu klausul penting adalah larangan membagi dana hibah kepada pihak lain di luar lembaga penerima.

“Hibah itu hanya boleh dikelola oleh DBON sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui. Kalau ada pembagian, saya tidak tahu. Saya mengacu pada NPHD,” tegas saksi.

Keterangan ini menjadi penting dalam konteks perkara, mengingat salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Saksi lainnya dari BPKAD, Lili Pandesilia, menjelaskan proses pencairan dana hibah. Menurutnya, mekanisme dimulai dari pengajuan surat oleh DBON ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), yang kemudian diteruskan ke BPKAD untuk proses pencairan.

“Setelah semua persyaratan lengkap, dana langsung ditransfer ke rekening DBON yang terdaftar di sistem,” jelasnya.

Hibah Tahun 2022 Masih Belum Jelas

Sementara itu, terkait hibah senilai Rp5 miliar pada tahun 2022, para saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci. Pada saat itu, DBON disebut masih dalam tahap awal sebagai tim koordinasi dan belum berbentuk lembaga resmi seperti pada tahun 2023.

Ketidakjelasan ini menambah kompleksitas perkara yang tengah disidangkan, terutama dalam menelusuri alur pengelolaan dana sejak awal pembentukan program. Sidang yang juga menghadirkan sejumlah saksi lain seperti Rohadi Raharjo dan Abdul Razak ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Perkara hibah DBON Kaltim menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran dalam jumlah besar serta mekanisme perencanaan yang dinilai memiliki celah. Fakta bahwa program yang tidak tercantum dalam dokumen awal tetap bisa masuk dalam APBD menunjukkan adanya fleksibilitas, sekaligus potensi risiko dalam tata kelola keuangan daerah.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk peran masing-masing pihak dalam proses pengusulan hingga pencairan dana hibah tersebut.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button