Sabtu, 27 Juli 2024

Sidang Korupsi Peningkatan Jalan PPU Dilanjutkan, Dua Saksi Berkelit Beri Keterangan Fee Proyek

Kamis, 6 Juni 2024 22:21

Suasana sidang lanjutan penerima suap proyek peningkatan jalan Satker PJN I BBPJN Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024). (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024).

Pada lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan empat orang saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Fauzi Ibrahim.

Empat saksi itu adalah Audy Rachman dan Kisman Hadi selaku honorer di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Sedangkan dua lainnya adalah Muhammad Nurul dan Kisman Hadi selaku PPK di Satker PJN I BBPJN Kaltim.

Dalam persidangan, saksi Audy mengaku pernah menerima aliran dana dari terdakwa Hendra Sugiarto.

“Saudara pernah menerima (uang) dari siapa saja,” tanya JPU.

“Saya pernah nerima cuma dari Hendra (terdakwa Hendra Sugiarto),” jawab Audy.

Kepada JPU dan di hadapan Majelis Hakim, saksi Audy memberikan kesaksian kalau dirinya pernah menerima uang senilai Rp 10 juta dan diterima pada Oktober 2023 lalu.

“Saat itu cuma dikasih begitu aja,” kata Audy.

“Tidak pernah terima dari pak Riado (terdakwa Raido Sinaga),” kata Audy lagi.

Saat dicecar JPU KPK, tentang penerimaan uang dari terdakwa Nono Mulyanto. Saksi Audy membantah hal tersebut. Meski sempat mengelak, namun saat JPU KPK menunjukan alat bukti transfer sejumlah uang yang dikirim dari rekening terdakwa Nono Mulyanto, Audy lantas merubah jawabannya di dalam ruang persidangan.

“Ini nomor rekening siapa,” jelas JPU.

“Iya itu nomor (rekening) saya. Tapi saya lupa. Saya lupa berapa (uang yang ditransfer),” jawab Audy.

Keterangan yang berbelit pasalnya juga diberikan oleh saksi Angga ketika dicecar pertanyaan oleh JPU KPK.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal