Jumat, 29 Maret 2024

Update Terkini

Sidang Mantan Dirut PT MGRM Kembali Ditunda, Saksi yang Juga Keponakan Terdakwa Beralasan Sakit

Kamis, 11 November 2021 18:57

PENGADILAN - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menunda persidangan mantan Dirut PT MGRM sebab saksi mengelami gangguan kesehatan/VONIS.ID

VONIS.ID - Sidang dugaan rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (7/10/2021) siang tadi kembali ditunda. 

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini pasalnya ditunda sebab saksi yang hendak dihadirkan, yakni Alvin Mahesa Dika sebagai keponakan terdakwa selaku direktur operasional PT Petro TNC Internasional mengalami gangguan kesehatan. 

"Dan akhirnya sidang ditunda karena ada surat keterangan yang menyatakan saksi, yakni Alvin keponakan terdakwa mengalami sakit jantung," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq saat dikonfirmasi sore tadi. 

Selanjutnya, kata Rofiq sapaan karib Zaenurofiq sidang akan dilanjutkan pada Senin 11 Oktober mendatang dengan kembali menghadirkan Alvin sebagai saksi. 

"Dan saya rencananya juga akan menghadirkan saksi ahli dari BPK-P Kaltim untuk perhitungan kerugiannya pada sidang Senin nanti," tambahnya. 

Tak hanya itu, lanjut Rofiq pada rencana pemeriksaan saksi yang akan bertumpu pada Alvin sempat mendapat penolakan dari terdakwa Iwan Rahman dan kuasa hukumnya. 

Alasan Iwan Rahman menolak, sebab Alvin masih memiliki hubungan keluarga. Namun hal itu dibantah oleh Rofiq dengan dasar Pasal 35 UU Tipikor yang memperbolehkan Alvin menjadi saksi persidangan

"Memang awalnya terdakwa keberatan, tapi hakim waktu itu menjelaskan di Pasal 35 UU Tipikor boleh jadi saksi karena tidak ada hubungan darah langsung atau golongan derajat 1 seperti anak, saudara kandung atau istri. Kalau ponakan masih bisa," kuncinya. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal